Thursday, 9 October 2014

Boleh Berhutang Untuk Kurban Asal mampu melunasi

Alhamdulillah
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 36432, tentang perbedaan para ulama tentang hukum berkurban, apakah hukumnya wajib atau sunnah ?
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:
“Tidak ada satupun dalil syar’i yang menunjukkan bahwa berkurban adalah wajib, dan yang mengatakan bahwa berkurban adalah wajib, maka it adalah pendapat yang lemah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 18/36)
“Mereka yang mengatakan hukum berkurban adalah wajib, mereka pun memberi syarat, yaitu; yang berkurban harus kaya”. (Hasiat Ibni ‘Abidin: 9/452)
Menurut kedua pendapat di atas –yang wajib maupun yang sunnah-, tidak wajib untuk berhutang untuk membeli hewan kurban; karena kurban tidak wajib kecuali bagi mereka yang kaya, ini merupakan kesepakatan para ulama.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah:
Apakah disunnahkan untuk berhutang atau tidak ?
Jawabannya adalah: Disunnahkan berhutang jika ada kemungkinan mampu untuk membayarnya. Seperti halnya seorang pegawai yang berhutang, dan menunggu akhir bulan untuk membayarnya dengan gaji yang ia terima. Namun jika kemungkinannya tidak mampu membayarnya, maka lebih baik tidak berhutang; karena hutang akan menyita perhatiannya untuk membayarnya karena sesuatu yang hukumnya tidak wajib.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang tidak mampu berkurban, apakah perlu berhutang ?
Beliau menjawab:
“Kalau ia berhutang dan merasa mampu untuk melunasinya, maka hal itu adalah baik, namun ia sebenarnya tidak wajib melakukannya”. (Majmu’ Fatawa: 26/305)
Demikian pernyataan beliau, padahal beliau –rahimahullah- termasuk yang mewajibkan berkurban.
Syeik Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya: Apakah berkurban wajib bagi mereka yang tidak mampu ?. Apakah boleh berkurban dengan hutang yang ambilkan dari gaji tiap bulannya ?
 Beliau menjawab:
“Berkurban itu hukumnya sunnah bukan wajib, tidak masalah jika seorang muslim berhutang untuk berkurban jika ia memiliki kemampuan untuk membayarnya”. (Fatawa Ibnu Baaz: 1/37).

Kurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Apakah dibolehkan bagi kami berkurban dengan satu hewan kurban, sedangkan saya dan saudara saya memiliki rumah sendiri-sendiri dan berada pada kota berjauhan. Kami berkumpul pada saat hari raya, sedangkan ibu kami kadang kala ia tinggal bersama saya, kadang kala ia tinggal bersama saudara saya, sedangkan bapak kami sudah meninggal dunia. Jika ibu kami membeli hewan kurban dari harta beliau sendiri, apakah juga termasuk di dalamnya saya dan saudara saya ?


Alhamdulillah
Pertama:
Berkurban adalah sunnah mu’akkadah (yang dikuatkan), bukan wajib, menurut jumhur ulama fikih. Namun sebagian ulama mewajibkannya bagi mereka yang mampu, ini adalah pendapat Abu Hanifah, dan Ahmad pada satu riwayat. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Pendapat yang mewajibkan berkurban lebih pas dari pada yang tidak mewajibkannya, namun dengan syarat mampu melaksanakannya”. (Syarhul Mumti’: 7/ 422)
Kedua:
Satu hewan kurban boleh bagi satu orang dan keluarganya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (1505) dan Ibnu Majah (3147) dari ‘Atha’ bin Yasar berkata: “Saya sudah bertanya kepada Abu Ayyub al Anshari, bagaimana kurban pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?, beliau menjawab: “Ada seorang laki-laki berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya, dan mereka mengkonsumsinya dan mensedekahkannya”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Tirmidzi”)
Disebutkan dalam “Tuhfatu Ahwadzi”: “Hadits ini merupakan nash yang jelas bahwa satu kambing dibolehkan untuk satu orang dan keluarganya, meskipun keluarganya jumahnya banyak, dan inilah yang benar”.
Al Hafidz Ibnul Qayyim berkata dalam “Zaadul Ma’aad”: “Dan termasuk dari petunjuk Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa satu kambing dibolehkan bagi seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak”.
Asy Syaukani dalam “Nail Authar” berkata: “Pendapat yang benar adalah bahwa satu kambing boleh untuk sekeluarga, meskipun mereka terdiri dari 100 jiwa atau lebih, sebagaimana petunjuk sunnah”.
Ketiga:
Yang termasuk “Ahlul Bait” adalah istri dan anak-anak, demikian juga kerabat yang tinggal serumah dan termasuk di bawah tanggungan kepala rumah tangga (suami), atau kerabat tersebut sama-sama bekerja dan mereka masih makan dan minum bersama dalam satu rumah.
Sedangkan bagi seseorang yang bertempat tinggal terpisah, atau dengan nafkah terpisah, maka tidak boleh menjadi bagian dari satu hewan kurban, dan disunnahkan untuk berkurban sendiri.
Imam Malik –rahimahullah- berkata kepada anggota keluarganya yang masuk dalam bagian hewan kurbannya: “Mereka adalah yang berada dibawah tanggungan nafkahnya, baik dengan jumlah sedikit maupun banyak”. Muhammad menambahkan dari Malik: “…dan anaknya dan kedua orang tuanya yang fakir”. Ibnu Hubaib berkata: “Dan termasuk dalam hewan kurbannya adalah seorang anak yang sudah baligh meskipun ia seorang yang kaya, dan saudara laki-lakinya, dan keponakan laki-lakinya, dan kerabatnya yang berada dalam tanggungannya dan keluarganya. Beliau membolehkan itu semua dengan tiga sebab: kekerabatan, satu atap rumah, dan dibawah tanggungannya”. Muhammad berkata: “Istrinya juga termasuk dalam hewan kurbannya; karena jalur pernikahan lebih kuat dari pada jalur kerabat”. (at Taaju wal Ikliil Syarh Mukhtashar Kholil: 4/364)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: “Apakah boleh satu hewan kurban untuk dua saudara kandung yang bertempat tinggal dalam satu rumah berserta anak-anak mereka, makan dan minum pada satu tempat yang sama?
Beliau menjawab:
“Ya, boleh. Satu keluarga dalam satu rumah meskipun terdiri dari dua kepala rumah tangga boleh menyembelih satu hewan kurban, dan akan mendapatkan keutamaan berkurban”. (Fatawa Nuur ‘alad Darbi).
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya: “Saya seorang yang sudah menikah dan alhamdulillah saya dikaruniai beberapa anak, saya tinggal di sebuah kota yang berjauhan dari tempat tinggal keluarga saya. Dan pada musim liburan saya pulang ke kota tempat tinggal keluarga saya tersebut. Dan pada hari raya idul adha kali ini, saya dan anak-anak pulang kampung lima hari sebelum hari raya, dan kami belum berkurban padahal kami –alhamdulillah- mampu melaksanakannya.
Apakah boleh bagi saya untuk berkurban ?, apakah hewan kurban orang tua juga termasuk bagi saya, istri dan anak-anak saya ?, apakah hukum berkurban bagi seseorang yang mampu melaksanakannya ?, apakah juga diwajibkan bagi mereka yang belum mampu ?, apakah boleh berkurban dengan hutang potong gaji ?
Beliau menjawab:
“Hukum berkurban adalah sunnah bukan wajib, satu kambing boleh untuk satu orang dan anggota keluarganya; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban setiap tahun dengan dua kambing yang gemuk, dan bertanduk, yang satu atas nama beliau dan keluarganya, dan yang satu lagi atas nama umatnya yang bertauhid.
Dan jika anda tinggal di rumah terpisah –wahai penanya-, maka disunnahkan anda berkurban sendiri dengan anggota keluarga anda, dan tidak cukup dengan kurban orang tua anda dan anggota keluarganya; karena anda tidak tinggal bersama mereka, bahkan anda tinggal di rumah terpisah. Tidak masalah jika seorang muslim berkurban dengan berhutang, jika ia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Semoga Allah –Ta’ala- memberikan petunjuk-Nya kepada semua”.
(Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 18/37)
Keempat:
Sesuai dengan penjelasan di atas, maka hewan kurban anda tidak termasuk di dalamnya saudara anda, meskipun anda berdua berkumpul pada waktu hari raya, demikian juga sebaliknya.
Adapun Ibu anda, maka hewan kurbannya hanya untuknya dan anggota keluarga di mana ia tinggal bersama mereka.
Lihat juga jawaban soal nomor: 41766 dan 45768.
Wallahu a’lam.

Apa Hukum Memanjangkan Kuku bagi Pria


Apa hukumnya memelihara (memanjangkan) kuku bagi kaum pria dan wanita? Jika memang diharamkan, apa hikmah dibalik pelarangan itu?


Alhamdulillah, memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam: "Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya adalah menggunting kuku.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Fatawa Lajnah Daimah V/173.
Pada hari ini banyak kita jumpai kaum wanita yang menyerupakan dirinya dengan binatang-binatang buas, dengan memanjangkan kuku-kuku mereka kemudian mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna norak. Pemandangan seperti ini sangat buruk dan membuat jengkel hati orang-orang berpikiran sehat dan lurus fitrahnya. Termasuk kebiasaan jelek yang dilakukan sebagian orang pada hari ini adalah membiarkan panjang salah satu kukunya, sudah barang tentu perbuatan semacam itu menyalahi perkara fitrah. Hanya kepada Allah sematalah kita memohon keselamatan dan afiat dan Dia-lah yang menunjuki kepada jalan yang lurus.

 http://islamqa.info/id/1195